Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.958.906.589.355,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.979.657.438.558,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat