Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar 964.462.280.355,- dan Belanja Daerah sebesar 962.662.280.355,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat