Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Pemberian dan Perhitungan Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil Daerah; BAB III Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran; BAB IV Pegawai yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB V Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat