Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Prinsip-prinsip Pinjaman; BAB V Sumber Pinjaman; BAB VI Jenis Pinjaman; BAB VII Kewenangan dan Persyaratan Pinjaman; BAB VIII Pelaksanaan Pinjaman; BAB IX Monitoring dan Evaluasi; BAB X Pelaporan dan Pinjaman; BAB XI Ketentuan Lain-lain; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat