Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat