Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran dan Kriteria Penerima; Besaran Bantuan Sosial; Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial yang tidak Direncanakan; Pembiayaan; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DIRENCANAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan