Mengenai Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mesuji nomor 04 tahn 2012 tentang retribusi jasa usaha, jenis retribusi jasa Usaha dalam Peraturan daerah ini adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat