Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPP; Besaran Penerimaan; Penilaian Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Formulir Target Kerja dan Penilaian; Penghitungan dan Pengesahan; Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Masa Kinerja dan Hari Kerja; Mekanisme Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat