Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat