Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai berikut: a. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 4, dan angka 67; b. menghapus ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; c. menghapus ketentuan BAB II Bagian Keempat, paragraf 1, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21; d. mengubah ketentuan BAB II Bagian Ketujuh Paragraf 5; e. menyempurnakan ketentuan dalam Pasal 49, Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58; f. menghapus ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60; dan g. menyempurnakan ketentuan Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
22 November 2017
Tanggal Berlaku
22 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.6, TLD. NO. 6
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan