Pilar Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional disamping pilar kesejahteraan umum dan pilar keadilan sosial yang merata. Selain bertujuan untuk menentukan pemimpin masyarakat baik secara nasional maupun di tingkat daerah, pemilihan umum yang berdemokrasi juga memberikan efek pendidikan kepada masyarakat luas mengenai Ilmu Politik. Namun yang perlu dicermati bahwa pelaksanaan proses demokrasi tersebut harus sejalan dan selaras dengan konstitusi negara. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat