Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) angka 1 dan penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (1) angka 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat