Bahwa Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten SeruyanTahun 2017 Nomor 46), diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat