Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang memuat tentang perubahan beberapa ketentuan dan Pasal II yang menetapkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat