Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan atas beberapa pasal dan Pasal II yang menyatakan tanggal berlakunya Peraturan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat