Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan isi ringkas sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Prinsip; c. Maksud dan Tujuan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Larangan; f. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak; g. Pelaksanaan Perlindungan Anak; h. Kelembagaan; i. Koordinasi dan Kerjasama; j. Sistem Informasi; k. Pembinaan dan Pengawasan; l. Pelaporan; m. Pembiayaan; n. Sanksi Administrasi; o. Ketentuan Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; q. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat