Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dengan isi ringkas sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Prinsip; c. Maksud dan Tujuan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Larangan; f. Perencanaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak; g. Pelaksanaan Perlindungan Anak; h. Kelembagaan; i. Koordinasi dan Kerjasama; j. Sistem Informasi; k. Pembinaan dan Pengawasan; l. Pelaporan; m. Pembiayaan; n. Sanksi Administrasi; o. Ketentuan Penyidikan; p. Ketentuan Pidana; q. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2016
Tanggal Berlaku
02 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan