Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2018 berupa laporan keuangan memuat ketentuan: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional (LO); laporan arus kas (LAK); laporan perubahan ekuitas (LPE); dan catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat