Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi ringkas sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Nama, Objek dan Subyek Retribusi; c. Golongan Retribusi; d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; f. Wilayah Pemungutan; g. Tata Cara Pemungutan dan Pembiayaan Retribusi; h. Pelayanan Kesehatan Yang Dikarenakan Retribusi; i. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Jaminan Kesehatan; j. Pembinaan dan Pengawasan; k. Insentif Pemungutan; l. Ketentuan Penyidikan; m. Sanksi Administrasi; n. Ketentuan Pidana; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat