Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015

Tertib Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Hak Dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Data Dan Dokumen Kependudukan; Perlindungan Data Dan Dokumen Kependudukan; Pejabat Pencatatan Sipil; Pencatatan Sipil; Pengadaan Dan Pengisian Blangko Dokumen Kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Pelaporan; Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Pada Instansi Pelaksana; Pendanaan; Kependudukan Dalam Keadaan Kahar; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.16
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  2. PERDA Kab. Bantul No. 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan