Materi pokok : Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat