Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Standar Sarana dan Prasarana; Pendaftaran dan Perizinan; Peran Masyarakat; Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat