Pasal 5 : (1) Pelaksanaan pemberian IUMK didelegasikan kepada Camat. (2) Camat dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim pelaksana. Pasal 6 : (1) Setiap PUMK wajib memiliki IUMK (2) IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai Izin Gangguan (HO).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat