Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan Unit Pelaksana Teknis; pembentukan Unit Layanan Pengadaan; Staf Ahli; kepegawaian; dan perubahan perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat