Besarnya tunjangan perumahan untuk setiap bulannya bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur: a. Ketua: Rp6.000.000; b.Wakil Ketua I: Rp5.500.000; c. Wakil Ketua II: Rp5.500.000; d.Anggota: Rp5.000.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat