Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan/Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Daerah dan Tenaga Nusantara Sehat (NS) di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat