Pasal 1 Menggeser Anggaran Belanja Langsung beberapa kegiatan pada SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 167 Tahun 2017 tanggal 21 Desember 201 7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat