Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas dan Fungsi; IV. Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat