Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 4 ayat (3), penambahan pasal 4A dan 4B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat