Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rumah Potong Hewan diubah sebagai berikut : Ketentuan Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 diubah; Ketentuan Bab II Maksud dan Tujuan Bagian Kesatu Maksud pada Pasal 2 dan Bagian Kedua Tujuan pada Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab III Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bagian Kedua Objek dan Subyek Retribusi pada Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat; Ketentuan Bab VII Struktur dan Tarif Retribusi pada Pasal 9 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2018/NO.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan