Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Susunan Organisasi; VI. Tata Kerja; VII. Tugas dan Fungsi; VIII. Pengangkatan dan Pemberhentian; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Lain-lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat