Peeraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Penghitungan; V. Penganggaran Dalam APBD; VI. Pengajuan Bantuan Keuangan; VII. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VIII. Penyaluran Bantuan Keuangan; IX. Penggunaan Bantuan Keuangan; X. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; XI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat