BAB I : KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini Pasal 7 : Hibah kepada Pemerintah Pasal 7A : Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Pasal 8 : Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Pasal 9 : Pemerintah, pemerintah daerah lainnya Pasal 10 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pasal 28 : Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 34 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat