Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini Pasal 7 : Hibah kepada Pemerintah Pasal 7A : Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Pasal 8 : Hibah kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Pasal 9 : Pemerintah, pemerintah daerah lainnya Pasal 10 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pasal 28 : Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 34 : SKPD terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) Pasal II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.41
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan