Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Penyelenggaraan Kebersihan; Penyelenggaraan Keindahan; Larangan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat