Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2018

Ketahanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Ketahanan Pangan Meliputi: KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN RUANG LINGUP, KELEMBAGAAN, KETERSEDIAAN PANGAN, CADANGAN PANGAN, PEPENGANEKARAGAMAN PANGAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN, KEAMANAN PANGAN SEGAR, MTUTU DAN GIZI PANGAN, PEMASUKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH DAERAH, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN LAIN, PEMBIYAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
30 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan