ABSTRAK: |
- a. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemeriritah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar agar dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang efesien, efektif, terbuka dan kompetitif, maka diperlukan pedoman dalam -pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan didasarkan pada aspek hubungan antara satuan perangkat kerja daerah dan institusi kerja lainnya sehingga dapat terwujud tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar;
c .. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman , Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Takalar
- 1. Undang-Undang · Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan tJndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Perubahan atas Undang-Undartg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara · Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 terrtarig Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); ·
r
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerahfl.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor ·63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); ,·
8. PeraturanPemerintah Nomor 29 Tab.un 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
r Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
9. PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
10. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun , 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
12. PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Pera.turan Presiden
'.'
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempatatas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun ; 201 O tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; ,
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor �3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ·, Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah N.omor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Acuan HPS Kendaraan Pemerintah;
1 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahuri 2011 tentang
Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentangUnit Layanan Pengadaan (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 391);
19. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun. 2012 tentang
Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemer:intah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor i 111);
21. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1238);
22. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog dan E-Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1642);
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang E•
Tendering (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 16);
24. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada
Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58);
25. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1226);
26. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20�4 Nomor 1732);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar NomorO? Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016
Nomor 02);
28. Peraturan Bupati Takalar Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 39).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV TATA NILAI PENGADAAN
BAB V ETIKA PENGADAAN
BAB VI PARA PIHA.K DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VII RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VIII SWAKELOLA
|