Ruang Lingkup Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi : a. tertib jalan, angkutan jalan dan perparkiran; b. tertib tempat dan fasilitas umum; c. tertib tempat usaha d. tertib lingkungan; e. tertib pemanfaatan sungai, saluran air dan sumber air; f. tertib tuna susila, tuna sosial dan anak jalanan; dan g. tertib rumah pondokan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat