Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2015

Ketentraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi : a. tertib jalan, angkutan jalan dan perparkiran; b. tertib tempat dan fasilitas umum; c. tertib tempat usaha d. tertib lingkungan; e. tertib pemanfaatan sungai, saluran air dan sumber air; f. tertib tuna susila, tuna sosial dan anak jalanan; dan g. tertib rumah pondokan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.48 TLD NO.20
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan