(1) PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum masing-masing. (2) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Sekretariat PPNS atau dari Kepala SATPOL PP selaku Pelaksana Harian Sekretariat PPNS dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat