(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pemantauan; dan e. evaluasi yang responsif gender. (2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. akses; b. partisipasi; c. kontrol; dan d. manfaat bagi masyarakat. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. jenis kelamin; b. usia; c. perbedaan kemampuan; d. wilayah; dan e. status sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat