Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2016

PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Fungsi PUG yaitu terselenggaranya: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pemantauan; dan e. evaluasi yang responsif gender. (2) Pelaksanaan fungsi PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. akses; b. partisipasi; c. kontrol; dan d. manfaat bagi masyarakat. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. jenis kelamin; b. usia; c. perbedaan kemampuan; d. wilayah; dan e. status sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.58 TLD NO.25
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan