1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3(tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang mengatur tentang Kegiatan industri kecil dengan nilai investasi kurang dari 1 Miliyar dan industri menengah yang memiliki investasi minimal 1 miliyar; 2. Ketentuan huruf a Pasal 6 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat