Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali, termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah pengambilannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat