Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengambilan batu karang mati sangat dibatasi untuk mencegah pengambilan yang berlebihan dan / atau merusak terumbu karang. Oleh karena itu diberikan syarat sangat ketat dan tidak diperkenankan satu orang mendapatkan dispensasi lebih dari satu kali, termasuk wilayah/lokasi pengambilan harus ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten dan jumlah pengambilannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
30 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.08
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI TAMAN NASIONAL LAUT TAKA BONERATE.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan