Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.3, TLD.2017/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 813 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan