(1) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. (2) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh. (3) Formula perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: RPMT = KJM + KJJT x TARIF 2 Keterangan: RPMT : Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi KJM : Koefisien Jenis Menara KJJT : Koefisien Jarak Tempuh
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat