Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD.2018/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan