(1) Besarnya bagian Pajak Kabupaten kepada Desa paling banyak sebesar 10 (sepuluh) perseratus dari penerimaan bruto. (2) Bagian Desa diatur sebagai berikut : a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa penghasil; dan b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua Desa .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat