(1) BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi yang logis; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. (2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan prinsip, antara lain: a. transparansi; b. akuntabilitas; c. responsibilitas; dan d. independensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat