Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang penyisipan Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 3A pada Peraturan Wali Kota Palu Nomor 39 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat