ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan mengoptimalkan pemungutan Pajak
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan dengan
potensi objek Pajak terhadap pendapatan asli Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan
keadaan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan, terjadi perubahan
tarif pajak dan jenis hiburan golf dinyatakan tidak lagi
sebagai objek Pajak Hiburan sehingga perlu
disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 ten tang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak
Mengingat
Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2009, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
•
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 28);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6
Tahun 2010 ten tang Pajak Restoran (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 95);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2011 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah
Kabupaen Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 110);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
18. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 44 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Hotel, Pajak
Restoran dan Pajak Hiburan (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 44).
- Pasal 11
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 15
|