Dalam perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegritas tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan izin gangguan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat