Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan ketiga atas peraturan Gubenur nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat