ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan kemampuan pembiayaan bagi daerah shingga perlu diatur pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Jasa Umum perlu dilaksanakan dengan
mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan
keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Jasa Umum;
- 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor
3193);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 28
tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (Lembaraut Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 1999
tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881):
o. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-undang Nomor
1
Tahun
2004 tentang
Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4444);
13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
14. Undang-Undang Nomor
12 Tahun
2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, lambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4643):
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
16. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
17. Undang-Undang Nomor B Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
18. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor. 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
19. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5049);
20. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059):
21. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
35. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
36. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Negara Nomor 4578);
37. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Vegara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, lambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585):
38. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
39. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
40. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Irsentif Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
42. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1980 tentang Pengelolaan Parkiran di Daerah;
43. Keputusan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 1999 tentang sistem dan prosedur Administrasi Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah.
44. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003. tentang Pembentukan, Sustnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
45. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palopo;
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
|